Diklat pemanfaatan dan pembuatan media berbasis TIK tingkat MA dilaksanakan pada tanggal 7 Maret sampai tanggal 16 Maret 2011. Peserta diklat berjumlah 33 orang dan berasal dari berbagai provinsi di Bali, NTB dan NTT. Di sini para peserta harus mematuhi peraturan yang berlaku di Balai Diklat Keagamaan dari pagi hingga malam selama sepuluh hari ke depan. Yang di mana apabila peserta diklat melanggarnya akan diberikan sanksi yang sudah disepakati bersama. Karena di Balai Diklat ini ditekankan kepada peserta masalah kedisiplinannya.
Semoga kita menjadi peserta diklat yang berhasil nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar